Jenis Fatwa DSN
    Nomor 64/DSN-MUI/XII/2007
    Tahun 2007
    Tentang Sertifikat Bank Indonesia Syari'ah Ju'alah (SBI Ju'alah)
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    SBIS Jualah sebagai instrumen moneter boleh diterbitkan untuk pengendalian moneter dan pengelolaan likuiditas perbankan syariah.

    Dalam SBIS Jualah, Bank Indonesia bertindak sebagai jail (pemberi pekerjaan); Bank Syariah bertindak sebagai majul lah (penerima pekerjaan); dan objek/underlying Jualah (mahall al-aqd) adalah partisipasi Bank Syariah untuk membantu tugas Bank Indonesia dalam pengendalian moneter melalui penyerapan likuiditas dari masyarakat dan menempatkannya di Bank Indonesia dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.

    Bank Indonesia dalam operasi moneternya melalui penerbitan SBIS mengumumkan target penyerapan likuiditas kepada bank-bank syariah sebagai upaya pengendalian moneter dan menjanjikan imbalan (reward/iwadh/jul) tertentu bagi yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaannya.


1140
2088