- 2007
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 62/DSN-MUI/XII/2007 Tahun 2007
Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 64/DSN-MUI/XII/2007 |
Tahun | 2007 |
Tentang | Sertifikat Bank Indonesia Syari'ah Ju'alah (SBI Ju'alah) |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | SBIS Jualah sebagai instrumen moneter boleh diterbitkan untuk pengendalian moneter dan pengelolaan likuiditas perbankan syariah. Dalam SBIS Jualah, Bank Indonesia bertindak sebagai jail (pemberi pekerjaan); Bank Syariah bertindak sebagai majul lah (penerima pekerjaan); dan objek/underlying Jualah (mahall al-aqd) adalah partisipasi Bank Syariah untuk membantu tugas Bank Indonesia dalam pengendalian moneter melalui penyerapan likuiditas dari masyarakat dan menempatkannya di Bank Indonesia dalam jumlah dan jangka waktu tertentu. Bank Indonesia dalam operasi moneternya melalui penerbitan SBIS mengumumkan target penyerapan likuiditas kepada bank-bank syariah sebagai upaya pengendalian moneter dan menjanjikan imbalan (reward/iwadh/jul) tertentu bagi yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaannya. |