Jenis | Peraturan Presiden |
Nomor | 17 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden |
Klasifikasi | Peraturan Presiden Surat Kuasa Khusus Presiden |
Materi Muatan Pokok | Dalam penanganan perkara gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara kepada Presiden, Presiden dapat memberi mandat kepada Menteri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus yang berikan kepada Jaksa Agung dengan hak substitusi kepada pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. |