Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis PERMA
    Nomor 1
    Tahun 2022
    Tentang TENTANG SALINAN TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KOREAN TINDAK PIDANA
    Klasifikasi PERMA Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok

    Peraturan Mahkamah Agung ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban


2440
1115