Terdapat tiga ruang lingkup yang harus dipenuhi apabila ingin menerapkan perampasan aset tanpa pemidanaan dalam hal perkara tindak pidana korupsi, yakni: a. Tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur pidana korupsi (putusan bebas tidak menghalangi upaya gugatan perdata) sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor); b. Tersangka meninggal dunia (menggugat ke ahli warisnya) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Tipikor; c. Terdakwa meninggal dunia (menggugat ke ahli warisnya) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Tipikor; d. Terdakwa meninggal dunia sebelum putusan pengadilan, kemudian penuntut umum berdasarkan alat bukti yang ada meminta majelis hakim agar Harta Kekayaan yang |