Restatement
Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Author : Yunus Husain (Penulis); M. Nur Solikhin (Tim Peneliti); Rizky Argama (Tim Peneliti), dkk;
Penjelasan Hukum tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
576610875
  • Terdapat tiga ruang lingkup yang harus dipenuhi apabila ingin menerapkan perampasan aset tanpa pemidanaan dalam hal perkara tindak pidana korupsi, yakni:a. Tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur pidana korupsi (putusan bebas tidak ... [Selengkapnya]