Judul Penjelasan Hukum tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
    Klasifikasi Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
    Ringkasan

    Terdapat tiga ruang lingkup yang harus dipenuhi apabila ingin menerapkan perampasan aset tanpa pemidanaan dalam hal perkara tindak pidana korupsi, yakni:

    a. Tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur pidana korupsi (putusan bebas tidak menghalangi upaya gugatan perdata) sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor);

    b. Tersangka meninggal dunia (menggugat ke ahli warisnya) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Tipikor;

    c. Terdakwa meninggal dunia (menggugat ke ahli warisnya) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Tipikor;

    d. Terdakwa meninggal dunia sebelum putusan pengadilan, kemudian penuntut umum berdasarkan alat bukti yang ada meminta majelis hakim agar Harta Kekayaan yang

    Author Yunus Husain (Penulis)
    M. Nur Solikhin (Tim Peneliti)
    Rizky Argama (Tim Peneliti), dkk