Nomor Rumusan Kamar PERDATA UMUM/3/SEMA 4 2014
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 4 Tahun 2014
    Klasifikasi Rumusan Kamar Perdata Hukum Acara Perdata Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam Mewakili BUMN/BUMD
    Rumusan

    Berdasarkan Pasal 38 Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI Jaksa Pengacara Negara berwenang menjadi kuasa hukum BUMN/BUMD

    CATATAN

    Kesepakatan Kamar Perdata Tahun 2014 merevisi SEMA 7 Tahun 2012 Sub Perdata Umum I.g yang menyatakanJaksa Pengacara Negaratidak dapat mewakili BUMN.


    Rumusan SEMA 7 Tahun 2012tersebut sebagai berikut:

    Jaksa sebagai PengacaraNegara tidak dapat mewakili BUMN (Pesero), karena BUMN tersebut berstatus badanhukum Privat (vide Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN).
    Keyword Kewenangan Jaksa Pengacara Negara

  • File dokumen tidak ada
2848
0