Nomor Rumusan Kamar PERDATA KHUSUS/2.F/SEMA 3 2015
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 3 Tahun 2015
    Klasifikasi Rumusan Kamar Perdata (Perdata Khusus) Perselisihan Hubungan Industrial Upah Proses Tentang Batasan Lamanya Upah Proses
    Rumusan

    Pasca Putusan MK No.37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka isi amarputusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihanwaktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bukan lagi menjaditanggung jawab para Pihak.

    Keyword upah proses, batasan lamanya upah proses

  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
3129
660