Kata Kunci : PHI, ABK, Pelayaran, Kewenangan
PERDATA/2.b.2 /SEMA 5 2021
14730
  • Pengadilan hubungan industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal dan pengusaha kapal sebagaimana ketentuan Pasal 337 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Kata Kunci : Gugatan PHI, UU Cipta Kerja, Ketenagakerjaan
PERDATA/3.a.2 /SEMA 5 2021
22910
  • Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan dan telah diperiksa oleh pengadilan hubungan industrial, kemudian terbit peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap diperiksa berdasarkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pekerja, Pensiun, hak pekerja, diperkejakan kembali
PERDATA/2.b.1 /SEMA 5 2021
15600
  • Pekerja/buruh yang melanjutkan kembali hubungan kerja dengan pengusaha pada perusahaan yang sama setelah pensiun dan telah mendapatkan hak-hak pensiunnya, maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh hanya berhak atas uang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan PHI, UU Cipta Kerja, Ketenagakerjaan
PERDATA/3.a.1 /SEMA 5 2021
17530
  • Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kata Kunci : daluwarsa, hak pesangon
PDT.SUS/B.5/SEMA 4 2014
16920
  • Rumusan Pasal 96UU No. 13 Tahun 2003 yang telah di-judicial review berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-/2012 tanggal 19 September 2013 bukan menerbitkan norma baru. Olehkarenanya dalam memutus kedaluwarsa tidak mengurangi kebebasan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : kadaluarsa, hak menuntut pesangon
PERDATA KHUSUS/B.5/SEMA 4 2014
18890
  • Rumusan Pasal 96UU No. 13 Tahun 2003 yang telah di-judicial review berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-/2012 tanggal 19 September 2013 bukan menerbitkan norma baru. Olehkarenanya dalam memutus kedaluwarsa tidak mengurangi kebebasan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : perusahaan pailit, PHI, PHK
PDT.SUS/II/SEMA 7 2012
17620
  • Dalamhal Perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrialtidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 37 Tahun2004 terhadap perkara PHI tersebut harus ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : perselisihan PKH, kewenangan PHI
PERDATA KHUSUS/2.b.2/SEMA 1 2017
2566806
  • Perselisihan mengenai pembatalanPerjanjian Kerja Bersama (PKH) yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh(SP/SB) dengan Pengusaha (Pemberi Kerja) termasuk dalam pengertian perselisihanhak yang merupakan kewenangan pengadilan Hubungan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PHK Pegawai Perwakilan Negara Asing
PDT.SUS/SEMA 4 2016
11320
  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutusperselisihan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokaldengan perwakilan Negara asing (Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain)yang ada di Indonesia karena ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Akibat Merger, Akibat Akuisisi, hak pesangon
PERDATA KHUSUS/B.4/SEMA 4 2014
1910466
  • Dalam hal terjadipenggabungan perusahaan dan ada pekerja yang tidak bersedia bergabung, karyawanyang tidak bersedia bergabung dengan perusahaan baru, maka karyawan tersebuttetap berhak mendapatkan pesangon. Pasal 163 jo. Pasal 156 UU No. 13 ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PHI dan Kepailitan Actio Paulina
PDTSUS/IIdan32/SEMA 7 2012
10190
  • Dalam hal Perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 37 Tahun 2004 terhadap perkara PHI tersebut harus ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PHI, PHK, penundaan perkara PHI
PDT.SUS/IV/SEMA 7 2012
11430
  • Dalamperkara-perkara PHI yang alasan PHK-nya masih dalam pemeriksaan pengadilanpidana, maka perkara PHI tersebut harus ditunda sampai adanya putusan pidanayang berkekuatan hukum tetap. 
Kata Kunci : Jabatan Tenaga Kerja Asing, TKA yang dipekerjaan di Indonesia
PERDATA KHUSUS/2.B.1.a/SEMA 1 2017
1157217
  • Tenaga Kerja Asing(TKA) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu dan waktutertentu dengan PKWT.
Kata Kunci : upah proses, batasan lamanya upah proses
PERDATA KHUSUS/2.F/SEMA 3 2015
2409660
  • Pasca Putusan MK No.37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka isi amarputusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihanwaktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Daluwarsa Perkara PHI, Pasal 1979 KUHPerdata dalam PHI
PERDATA KHUSUS/B.6/SEMA 4 2014
33161348
  • Dalam perkara PHIyang diputus di tingkat Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapatditerima karena syarat formil tidak terpenuhi, kemudian gugatan diajukankembali untuk kedua kalinya, apabila dihitung dari putusan dalam gugatanpertama ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : TKA yang dilindungi, Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
PERDATA KHUSUS/2.b.1-2/SEMA 1 2017
1887490
  • TenagaKerja Asing (TKA) yang dilindungi hanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telahmemiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).TenagaKerja Asing (TKA) yang jangka waktu IMTA-nya telah berakhir namun PKWT-nyamasih berlaku, sisa waktu PKWT ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PHK Kesalahan Berat
PDT.SUS/2.e/SEMA 3 2015
29240
  • Dalam hal terjadi PHK terhadappekerja/buruh karena alasan melakukan kesalahan berat ex Pasal 158 UU No. 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasca Putusan MK No. 012/PUU-I/2003,tanggal 28 Oktober 2004), maka PHK dapat dilakukan tanpa harus ... [Selengkapnya]