Kata Kunci : PHI, PHK, penundaan perkara PHI
PDT.SUS/IV/SEMA 7 2012
12930
  • Dalamperkara-perkara PHI yang alasan PHK-nya masih dalam pemeriksaan pengadilanpidana, maka perkara PHI tersebut harus ditunda sampai adanya putusan pidanayang berkekuatan hukum tetap.