Pengadilan hubungan industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal dan pengusaha kapal sebagaimana ketentuan Pasal 337 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Dalamhal Perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrialtidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 37 Tahun2004 terhadap perkara PHI tersebut harus ... [Selengkapnya]
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutusperselisihan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokaldengan perwakilan Negara asing (Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain)yang ada di Indonesia karena ... [Selengkapnya]
Dalam hal Perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 37 Tahun 2004 terhadap perkara PHI tersebut harus ... [Selengkapnya]
Dalamperkara-perkara PHI yang alasan PHK-nya masih dalam pemeriksaan pengadilanpidana, maka perkara PHI tersebut harus ditunda sampai adanya putusan pidanayang berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal terjadi PHK terhadappekerja/buruh karena alasan melakukan kesalahan berat ex Pasal 158 UU No. 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasca Putusan MK No. 012/PUU-I/2003,tanggal 28 Oktober 2004), maka PHK dapat dilakukan tanpa harus ... [Selengkapnya]