Nomor Rumusan Kamar PDT.SUS/SEMA 4 2016
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 4 Tahun 2016
    Klasifikasi Rumusan Kamar Perdata (Perdata Khusus) Perselisihan Hubungan Industrial Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial PHK di Perwakilan Negara Asing
    Rumusan

    Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutusperselisihan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokaldengan perwakilan Negara asing (Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain)yang ada di Indonesia karena Perwakilan Negara Asing adalah pemberi kerjasebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan.

    Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan NegaraAsing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku ketentuanUndang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Keyword PHK Pegawai Perwakilan Negara Asing

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1044
0