Kata Kunci : PHI, ABK, Pelayaran, Kewenangan
PERDATA/2.b.2 /SEMA 5 2021
16630
  • Pengadilan hubungan industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal dan pengusaha kapal sebagaimana ketentuan Pasal 337 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran