Kata Kunci : Jabatan Tenaga Kerja Asing, TKA yang dipekerjaan di Indonesia
PERDATA KHUSUS/2.B.1.a/SEMA 1 2017
1017217
  • Tenaga Kerja Asing(TKA) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu dan waktutertentu dengan PKWT.
Kata Kunci : TKA yang dilindungi, Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
PERDATA KHUSUS/2.b.1-2/SEMA 1 2017
1634490
  • TenagaKerja Asing (TKA) yang dilindungi hanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telahmemiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).TenagaKerja Asing (TKA) yang jangka waktu IMTA-nya telah berakhir namun PKWT-nyamasih berlaku, sisa waktu PKWT ... [Selengkapnya]