Nomor Rumusan Kamar TATA USAHA NEGARA/A.3/ SEMA 3 2018
    Tahun 2018
    Nomor Sema 3
    Klasifikasi Rumusan Kamar TUN Sengketa Proses Pemilu Hak Gugat Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan
    Rumusan

    Rumusan Kamar TUN dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 poin 3 tanggal29 Desember2015 diubah sebagai berikut :


    Sesama PasanganCalon (Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan WakilWalikota) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/ KotaatauKIP Kabupaten/ Kota tidak dapat menggugat dalamsengketa Tata UsahaNegara (TUN)Pemilihan, karena kedudukan hukum(legal standing) untuk bertindak sebagai Penggugat dalam sengketaTUN Pemilihan hanya diberikan oleh undang-undang bagi pasangan yangdir ugikan kepentingannya atau yang tidak ditetapkan oleh KPU Provinsi/ KIP Acehatau KPU Kabupaten/ Kota atau KIP Kabupaten/ Kota sebagai PasanganCalon (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, Walikotadan Wakil Walikota).



    Keyword Hak Gugat; Sengketa Tata Usaha Negara; Pemilihan; Hak Gugat Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan; Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;

  • File dokumen tidak ada
  • Lainnya : SEMA No. 3 TAHUN 2015
1003
0