Kata Kunci : Hak Gugat; Sengketa Tata Usaha Negara; Pemilihan; Hak Gugat Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan; Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;
Rumusan Kamar TUN dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 poin 3 tanggal29 Desember2015 diubah sebagai berikut :Sesama PasanganCalon (Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan WakilWalikota) yang sudah ditetapkan oleh Komisi ... [Selengkapnya]
Yang mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan adalah :a. Peserta yang dinyatakan tidak lolos sebagai pasangan calon,b. Peserta yang lolos dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon akan tetapi masih mempersoalkan pasangan calon lain, ... [Selengkapnya]