Nomor Rumusan Rakernas RUMUSAN RAKERNAS/2007/PERDATA/II
    Tahun 2007
    Klasifikasi Bidang Perdata Sita Sita Persamaan
    Rumusan

    a. Meskipun dalam Rv sita persamaan hanya dapat diletakan terhadap barang-barang bergerak, tetapi dalam perkembangan dan kebutuhan praktik diterapkan juga terhadap barang tetap.

    b. Pengadilan penerima delegasi dapat langsung meletakan sita persamaan tanpa melaporkan kepada Pengadilan Negeri yang memberi delegasi.

    c. Apabila suda ada eksekusi riil terhadap barang yang disita, maka sita persamaan perlu diangkat berdasarkan penetapan atas permohonan pihak yang menerima barang.

    d. Dalam hal hubungan dengan adanya putusan kepailitan, maka baik sita jaminan/sita eksekusi maupun sita persamaan menjadi gugur, dan barang-barang menjadi sita umum dalam pengurusan kurator yang ditunjuk dalam putusan kepailitan.

    e. Jika diperlukan , hakim pengawas harus memerintahkan pencoretan atas sita tersebut.


    Keyword sita persamaan, gugurnya sita persamaan,
  • File dokumen tidak ada

  • Rumusan Rakernas Terkait Tidak Ada

2935
0