Rumusan Rakernas
Bidang Perdata

Kata Kunci : putusan serta merta
RAKERNAS/2012/PERDATA/1-10
92563809
  • 1. Bahwa yang dimaksud dengan putusan serta merta adalah putusan yang berisi amar, memerintahkan supaya putusan yang dijatuhkan tersebut dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipunputusan belum berkekuatan hukum tetap,bahkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : alas hak perlawanan terhadap eksekusi; perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga
RAKERNAS/2007/PERDATA/I.1
31030
  • Ada dua pendapat tentang perlawanan terhadap eksekusi oleh pihak ketigaa. Perlawanan terhdap eksekusi oleh pihak ketiga tidak hanya dapat dilakukan atas dasar hak milik akan tetapi dapat juga dilakukan atas dasar hak-hak lainnya seperti: Hak Pakai, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : sita persamaan, gugurnya sita persamaan,
RUMUSAN RAKERNAS/2007/PERDATA/II
34900
  • a. Meskipun dalam Rv sita persamaan hanya dapat diletakan terhadap barang-barang bergerak, tetapi dalam perkembangan dan kebutuhan praktik diterapkan juga terhadap barang tetap.b. Pengadilan penerima delegasi dapat langsung meletakan sita persamaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : putusan provisi; putusan insidentil;
RAKERNAS/2005/I/PERDATA
84820
  • Hukum Acara yang berlaku dalam gugatan provisionil tidak diatur dalam HIR, karena itu dalam praktek diambil sebagai pedoman ketentuan-ketentuan dalam Rv yaitu Pasal 53 s/d 57 dan Pasal 332 serta Pasal 351 RVGugatan Provisiional adalah permintaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : parate eksekusi
RAKERNAS/2007/PERDATA/I.2
29630
  • Ada dua pendapat terkait parate eksekusia. Pengadilan Negeri dapat melakukan pengosongan atas permohona pemenang lelang, sesuai dengan Pasal 200 (11) HIR/218 (2) RBgb. Pengadilan Negeri tidak dapat melakukan pengosongan secara langsung, melainkan ... [Selengkapnya]