Rumusan Rakernas
Bidang Pidana

Kata Kunci : teleconference, pemeriksaan saksi
RAKERNAS/2005/PIDANA/2
21580
  • Keterangan saksi yang diperiksa melalui teleconference dapat diterima dan memiliki nilai pembuktian sama dengan keterangan saksi yang diperiksa di persidangan apabila tata cara pemeriksaannya sesuai dengan hukum acara yang berlaku