Rumusan Rakernas
Bidang Pidana Khusus

Kata Kunci : penahanan adalah diskresi hakim, putusan hakim tidak memerintahkan penahanan tidak batal demi hukum
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/5
49102674
  • a. Tentang ketentuan pasal 197 huruf k KUHAP. tidak bersifat imperatif apabila terdakwanya sejak semula tidak ditahan maka amar putusan hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding tidak diwajibkan mencantumkan dalam amar putusan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : izin sita, izin penggeledahan perkara Tipikior
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/3
36691414
  • Izin penyitaan barang bukti , ijin penggeledahan, kewenangan perpanjangan penahanan (perkara Tipikor) sebelum pelimpahan berkas perkara adalah berlaku KUHAP. artinya kewenangan berada pada Ketua Pengadilan dimana terjadi peristiwa pidana ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PK pidana harus dihadiri oleh Terpidana
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/14
27862300
  • Permohonan Peninjauan Kembali dan Pemeriksaan Peninjauan Kembali di persidangan harus dihadiri oleh terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh Penasihat hukum.
Kata Kunci : PK diajukan oleh terdakwa meninggal
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/12
30582354
  • Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terdakwa yang Meninggal dunia sebelum permohonan Peninjauan Kembali diputus oleh Mahkamah Agung dikembalikan ke Pengadilan Negeri, oleh Panitera Mahkamah Agung untuk dilengkapi administrasinya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : menetapkan putusan MA non eksekutable
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/7
34641348
  • Bahwa hakim Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menetapkan non eksekutable terhadap putusan putusan Mahkamah Agung RI. yang berkekuatan hukum tetap. Hakim yang menetapkan semacam itu dapat dikategorikan sebagai telah melakukan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : permohonan kasasi diajukan oleh terdakwa yang meninggal dunia
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/12
30371288
  • Permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa yang meninggal dunia sebelum perkaranya diputus mengacu pasal 77 KUHP., penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dinyatakan gugur;
Kata Kunci : putusan kasasi/pk tidak mencantumkan terdakwa ditahan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/6
31691237
  • Dalam putusan kasasi dan peninjauan kembali apabila tidak mencantumkan atau menyatakan terdakwa ditahan atau tetap berada di dalam tahanan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum apa lagi dalam putusan Peninjauan Kembali, pemohonnya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : sistem retributf dalam pemidanaan tipikor, larangan menjatuhkan pidana percobaan atau denda saja dalam tipikor
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/11
32092433
  • Dalam sistem pemidanaan tindak pidana korupsi menganut sistem retributif dan batas minimum khusus yang menekankan pada efek jera oleh karena itu dilarang menjatuhkan pidana percobaan atau denda saja.
Kata Kunci : gugatan perdata terhadap barang sitaan perkara tipikor
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/8
33762498
  • Permohonan perdata pihak ke tiga terhadap barang sitaan dalam tindak pidana korupsi adalah modus operandi baru yang dilakukan oleh pemohon (terdakwa atau keluarganya) guna menyelamatkan aset-aset hasil korupsi melalui cara cara yang tidak sesuai ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PK pidana harus dihadiri oleh Terpidana
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/14
28321194
  • Permohonan Peninjauan Kembali dan Pemeriksaan Peninjauan Kembali di persidangan harus dihadiri oleh terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh Penasihat hukum.
Kata Kunci : tidak semua saksi perlu diperiksa
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/2
31021194
  • Dalam tindak pidana korupsi tidak harus semua saksi diperiksa kalau memang ternyata diantara saksi-saksi itu terdapat kesamaan keterangan, hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat saja membatasi jumlah saksi yang diajukan.
Kata Kunci : hari kerja, tenggang waktu upaya hukum
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/1
44622618
  • Mengenai tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan kasasi dan menyerahkan memori kasasi berdasarkan patokan pada hari kalender jika tenggang waktu jatuh pada hari libur dihitung pada hari kerja ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : penjatuhan pidana oleh putusan PK tidak boleh melebihi putusan sebelumnya
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/15
30272348
  • Putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi pidana yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan semula (vide pasal 266 (3) KUHAP.);
Kata Kunci : perkara di-split harus diberi tanda
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/9
29381307
  • Untuk menghindarkan disparitas putusan perkara yang di-splits, pengadilan pengaju harus memberikan tanda khusus atau penjelasan baik disampul maupun di dalam pengantarnya.
Kata Kunci : barang sitaan perkara tipikor bukan milik terdakwa
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/16
31201380
  • Jika dalam perkara tindak pidana korupsi barang yang disita bukan atas nama terdakwa tetapi atas nama isteri atau anaknya maka untuk dapat mengambil atau mengeksekusi harta tersebut Jaksa Penuntut umum harus mengajukan gugatan ke Pengadilan .