Nomor Rumusan Rakernas RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/6
    Tahun 2012
    Klasifikasi Bidang Pidana Khusus Perintah Terdakwa Ditahan
    Rumusan

    Dalam putusan kasasi dan peninjauan kembali apabila tidak mencantumkan atau menyatakan terdakwa ditahan atau tetap berada di dalam tahanan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum apa lagi dalam putusan Peninjauan Kembali, pemohonnya adalah narapidana, tidak dan bukan lagi berstatus tahanan maka Jaksa wajib melaksanakan eksekusi karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 270 KUHAP.).

    Keyword putusan kasasi/pk tidak mencantumkan terdakwa ditahan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum

  • Rumusan Rakernas Terkait Tidak Ada

3169
1237