Kata Kunci : menetapkan putusan MA non eksekutable
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/7
24201348
  • Bahwa hakim Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menetapkan non eksekutable terhadap putusan putusan Mahkamah Agung RI. yang berkekuatan hukum tetap. Hakim yang menetapkan semacam itu dapat dikategorikan sebagai telah melakukan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : barang sitaan perkara tipikor bukan milik terdakwa
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/16
23671380
  • Jika dalam perkara tindak pidana korupsi barang yang disita bukan atas nama terdakwa tetapi atas nama isteri atau anaknya maka untuk dapat mengambil atau mengeksekusi harta tersebut Jaksa Penuntut umum harus mengajukan gugatan ke Pengadilan .