Nomor Rumusan Rakernas RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/7
    Tahun 2012
    Klasifikasi Bidang Pidana Khusus Eksekusi Putusan
    Rumusan

    Bahwa hakim Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menetapkan non eksekutable terhadap putusan putusan Mahkamah Agung RI. yang berkekuatan hukum tetap. Hakim yang menetapkan semacam itu dapat dikategorikan sebagai telah melakukan unprofesional conduct, karena telah melampaui batas kewenangannya.

    Keyword menetapkan putusan MA non eksekutable

  • Rumusan Rakernas Terkait Tidak Ada

3465
1348