Nomor Rumusan Rakernas RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/15
    Tahun 2012
    Klasifikasi Bidang Pidana Khusus Putusan
    Rumusan

    Putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi pidana yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan semula (vide pasal 266 (3) KUHAP.);

    Keyword penjatuhan pidana oleh putusan PK tidak boleh melebihi putusan sebelumnya

  • Rumusan Rakernas Terkait Tidak Ada

2119
2348