Kata Kunci : gugatan perdata terhadap barang sitaan perkara tipikor
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/8
33782498
  • Permohonan perdata pihak ke tiga terhadap barang sitaan dalam tindak pidana korupsi adalah modus operandi baru yang dilakukan oleh pemohon (terdakwa atau keluarganya) guna menyelamatkan aset-aset hasil korupsi melalui cara cara yang tidak sesuai ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : penjatuhan pidana oleh putusan PK tidak boleh melebihi putusan sebelumnya
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/15
30282348
  • Putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi pidana yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan semula (vide pasal 266 (3) KUHAP.);