Nomor Rumusan Rakernas RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/3
    Tahun 2012
    Klasifikasi Bidang Pidana Khusus Izin Penyitaan
    Rumusan

    Izin penyitaan barang bukti , ijin penggeledahan, kewenangan perpanjangan penahanan (perkara Tipikor) sebelum pelimpahan berkas perkara adalah berlaku KUHAP. artinya kewenangan berada pada Ketua Pengadilan dimana terjadi peristiwa pidana (Locus delicti).

    Keyword izin sita, izin penggeledahan perkara Tipikior

  • Rumusan Rakernas Terkait Tidak Ada

2736
1414