Nomor Rumusan Rakernas RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/9
    Tahun 2012
    Klasifikasi Bidang Pidana Khusus Pengajuan Upaya Hukum
    Rumusan

    Untuk menghindarkan disparitas putusan perkara yang di-splits, pengadilan pengaju harus memberikan tanda khusus atau penjelasan baik disampul maupun di dalam pengantarnya.


    Keyword perkara di-split harus diberi tanda

  • Rumusan Rakernas Terkait Tidak Ada

2938
1307