Rumusan Rakernas
Pengajuan Upaya Hukum

Kata Kunci : PK pidana harus dihadiri oleh Terpidana
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/14
23812300
  • Permohonan Peninjauan Kembali dan Pemeriksaan Peninjauan Kembali di persidangan harus dihadiri oleh terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh Penasihat hukum.
Kata Kunci : PK diajukan oleh terdakwa meninggal
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/12
25712354
  • Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terdakwa yang Meninggal dunia sebelum permohonan Peninjauan Kembali diputus oleh Mahkamah Agung dikembalikan ke Pengadilan Negeri, oleh Panitera Mahkamah Agung untuk dilengkapi administrasinya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : permohonan kasasi diajukan oleh terdakwa yang meninggal dunia
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/12
25521288
  • Permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa yang meninggal dunia sebelum perkaranya diputus mengacu pasal 77 KUHP., penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dinyatakan gugur;
Kata Kunci : PK pidana harus dihadiri oleh Terpidana
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/14
23621194
  • Permohonan Peninjauan Kembali dan Pemeriksaan Peninjauan Kembali di persidangan harus dihadiri oleh terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh Penasihat hukum.
Kata Kunci : hari kerja, tenggang waktu upaya hukum
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/1
37352618
  • Mengenai tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan kasasi dan menyerahkan memori kasasi berdasarkan patokan pada hari kalender jika tenggang waktu jatuh pada hari libur dihitung pada hari kerja ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : perkara di-split harus diberi tanda
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/9
24201307
  • Untuk menghindarkan disparitas putusan perkara yang di-splits, pengadilan pengaju harus memberikan tanda khusus atau penjelasan baik disampul maupun di dalam pengantarnya.