Nomor Rumusan Rakernas RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/12
    Tahun 2012
    Klasifikasi Bidang Pidana Khusus Pengajuan Upaya Hukum
    Rumusan

    Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terdakwa yang Meninggal dunia sebelum permohonan Peninjauan Kembali diputus oleh Mahkamah Agung dikembalikan ke Pengadilan Negeri, oleh Panitera Mahkamah Agung untuk dilengkapi administrasinya oleh ahli warisnya.


    Keyword PK diajukan oleh terdakwa meninggal

  • Rumusan Rakernas Terkait Tidak Ada

3069
2354