Rumusan Rakernas
Bidang Pidana
Tahun 2005

Kata Kunci : teleconference, pemeriksaan saksi
RAKERNAS/2005/PIDANA/2
26450
  • Keterangan saksi yang diperiksa melalui teleconference dapat diterima dan memiliki nilai pembuktian sama dengan keterangan saksi yang diperiksa di persidangan apabila tata cara pemeriksaannya sesuai dengan hukum acara yang berlaku