Beranda
Pencarian
Direktori
Klasifikasi
SEMUA
Pidana Militer
Perdata Khusus
Perdata Agama
Pidana Khusus
Paten
Sengketa Kewenangan Mengadili
Perdata
Pajak
TUN
Pidana Umum
Putus
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Register
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Upload
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Putusan Penting
Kompilasi Kaidah Hukum
Restatement
Rumusan Kamar
Rumusan Rakernas
Yurisprudensi
Pengadilan
SEMUA
Mahkamah Agung
Peradilan Umum
Peradilan Agama
Peradilan Militer
Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Pajak
Peraturan
Tentang
Petunjuk
RSS
Beranda
Rumusan Rakernas
2005
Rumusan Rakernas
Tahun 2005
Direktori
Semua Direktori
Bidang Pidana
1
Tahun Dokumen
2012
21
2007
4
2005
1
selengkapnya
Rumusan Rakernas
Bidang Pidana
Teleconference
Kata Kunci :
teleconference, pemeriksaan saksi
RAKERNAS/2005/PIDANA/2
2645
—
0
Keterangan saksi yang diperiksa melalui teleconference dapat diterima dan memiliki nilai pembuktian sama dengan keterangan saksi yang diperiksa di persidangan apabila tata cara pemeriksaannya sesuai dengan hukum acara yang berlaku