Nomor Rumusan Rakernas RAKERNAS/2005/PIDANA/2
    Tahun 2005
    Klasifikasi Bidang Pidana Teleconference
    Rumusan

    Keterangan saksi yang diperiksa melalui teleconference dapat diterima dan memiliki nilai pembuktian sama dengan keterangan saksi yang diperiksa di persidangan apabila tata cara pemeriksaannya sesuai dengan hukum acara yang berlaku

    Keyword teleconference, pemeriksaan saksi
  • File dokumen tidak ada

  • Rumusan Rakernas Terkait Tidak Ada

2130
0