Nomor Rumusan Rakernas RAKERNAS/2007/PERDATA/I.2
    Tahun 2007
    Klasifikasi Bidang Perdata Hukum Eksekusi Parate Eksekusi
    Rumusan

    Ada dua pendapat terkait parate eksekusi

    a. Pengadilan Negeri dapat melakukan pengosongan atas permohona pemenang lelang, sesuai dengan Pasal 200 (11) HIR/218 (2) RBg

    b. Pengadilan Negeri tidak dapat melakukan pengosongan secara langsung, melainkan pemohon harus mengajukan gugatan

    Keyword parate eksekusi
  • File dokumen tidak ada

  • Rumusan Rakernas Terkait Tidak Ada

2312
0