Rumusan Rakernas
Putusan Serta Merta

Kata Kunci : putusan serta merta
RAKERNAS/2012/PERDATA/1-10
69843809
  • 1. Bahwa yang dimaksud dengan putusan serta merta adalah putusan yang berisi amar, memerintahkan supaya putusan yang dijatuhkan tersebut dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipunputusan belum berkekuatan hukum tetap,bahkan ... [Selengkapnya]