Nomor Rumusan Rakernas RAKERNAS/2012/PERDATA/1-10
    Tahun 2012
    Klasifikasi Bidang Perdata Putusan Serta Merta
    Rumusan

    1. Bahwa yang dimaksud dengan putusan serta merta adalah putusan yang berisi amar, memerintahkan supaya putusan yang dijatuhkan tersebut dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipunputusan belum berkekuatan hukum tetap,bahkan meskipun terhadap putusan tersebudi ajukan perlawananatau banding.

    2.Dasar Hukum

    Pasal 180 ayat (1) HIR .

    Pasal 191 ayat (1) RBg .

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->SEMA No.13 Tahun 1964.

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->SEMA No.5Tahun 1969.

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->SEMA No.3Tahun 1971.

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->SEMA No.6Tahun 1975.

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->SEMANo. 3 Tahun 1978.

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->SEMA No.3Tahun 2000.

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->SEMA No. 4 Tahun 2004.

    Dari beberapa SEMA tersebut yang masihberlaku dan harus dijadikan pedoman bagihakim untuk menjatuhkan putusan serta mertadan eksekusinyaadalah SEMA No.3 Tahun 2000 dan SEMANo.4 Tahun2001.

    3. Penjatuhan putusan serta merta bersifat eksepsional, dimana hakim sebelum menjatuhkan putusan harus benar-benarmemahami sifat penggunaanlembaga serta merta tersebut. Penjatuhanputusan serta merta bersifatfakultatif bukan imperatif , artinya hakim tidak wajib mengabulkan permohonan serta merta tetapi apabila didalam pembuktian gugatan serta merta tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 180 ayat(1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) RBg,maka Hakim dapat mengabulkan gugatandengan putusan serta merta.

    4.Syarat-syarat penjatuhan putusan serta merta menurut Pasal 180 ayat (1) HIRatau Pasal 191 ayat (1) RBg :

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->Ada surat otentik atau tulisan tangan (handscrift ) yang menurut undang-undangmempunyai kekuatan bukti.

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->Ada putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->Ada gugatan provisional yang dikabulkan.

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->Dalam sengketa mengenai bezitrecht.

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->Sedangkan menurut SEMA No.3 Tahun 2000 persyaratan untuk menjatuhkanputusan serta merta adalah sebagai berikut :

    <!--[if !supportLists]-->a.<!--[endif]-->Gugatan didasarkan pada bukti autentik atausurat tulisan tangan (handscrift) yang tidak dibantah kebenaran tentangisi dan tanda tangannya ,yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti.

    <!--[if !supportLists]-->b.<!--[endif]-->Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnyasudah pasti dan tidakdibantah.

    <!--[if !supportLists]-->c.<!--[endif]-->Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah,gudang dan lain-lain dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannyasebagai penyewa yang beritikadtidak baik.

    <!--[if !supportLists]-->d.<!--[endif]-->Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagianharta perkawinan (gono-gini)setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap.

    <!--[if !supportLists]-->e.<!--[endif]-->Dikabulkannya gugatan provisionil, denganpertimbangan hukum yang tegas danjelas serta memenuhi Pasal 332 Rv.

    <!--[if !supportLists]-->f.<!--[endif]-->Gugatan berdasarkan putusan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.

    <!--[if !supportLists]-->g.<!--[endif]-->Pokok sengketa mengenai bezitrecht.

    5.Syarat utama menjatuhkanputusan serta merta harus didukung dengan bukti-bukti yang memiliki kekuatan pembuktian (bewijskracht)sebagai berikut :

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->yang cukup sempurna ( vollendig bewijskracht ).

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->yang bernilai kekuatan mengikat ( bidendebewijskracht ).

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->yang bernilai kekuatan pembuktian yangmenentukan ( beslissende bewijskracht ).

    Sesuai dengan SEMA Nomor. 4 Tahun 2001 joSEMA Nomor. 3 Tahun 2000 apabilamajelis hakim akan menjatuhkan putusan serta merta terlebih dahulu harus memberitahukan kepadaKetua Pengadilan Negeri denganmenyebutkan alasan-alasannya. Hal tersebut tidak mengurangi asas kemandirian Hakim, oleh karena yang akanmelaksanakan putusan serta mertaadalah Ketua Pengadilan Negeri.

    6.SEMA No.3 Tahun 2000menentukan, setelah putusan serta merta dijatuhkan oleh Pengadilan Negerimaka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, turunanputusan yang sah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

    Apabila penggugat mengajukan permohonan agar putusanserta merta dilaksanakan, maka permohonantersebut beserta berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan dilampiripendapat dari Ketua PengadilanNegeri yang bersangkutan.

    Setelah menerima permohonan tersebut Ketua PengadilanTinggi harus menelitisecara cermat dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh serta memperhatikan dampak sosialnya sebelum memberikan persetujuan eksekusi putusan sertamerta.

    Jika perkara sudah sampai ke tingkat kasasi sedangkan putusan serta merta belum dieksekusi, menurut SEMAterdahulu ditentukan pelaksanaanputusan serta merta harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Ketua Mahkamah Agung, tetapisejak keluarnya SEMA No. 5 Tahun 1969 untuk memberikan persetujuantersebut didelegasikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi.

    Sementara SEMA No. 3 Tahun 2000, tidak memerinci perkarasampai ditingkat mana, akan tetapi hanyamengatur untuk melaksanakan putusan serta merta dan putusan provisionil Ketua Pengadilan Negeri meminta persetujuan dari Ketua PengadilanTinggi , sehingga dengan merujuk SEMAterdahulu maka sekalipun perkara sudah ditingkat kasasi yangberwenang memberikan persetujuan adalah Ketua Pengadilan Tinggi.

    7.Jika permohonan eksekusiputusan serta merta disetujui oleh Ketua Pengadilan Tinggi maka Ketua Pengadilan Negeri, membuat penetapan tentang pemberian jaminan. Dalam SEMA No.3Tahun 2000 tidak dirinci pemberianjaminan tersebut dalam bentuk apa, akan tetapi jika mengacu pada SEMA No.6 Tahun 1975 ditentukan :

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->Bahwa benda-benda jaminan hendaknya yangmudah disimpan dan mudah digunakan untuk mengganti pelaksanaan jika putusan yang bersangkutan tidak dibenarkan nanti olehhakim banding atau dalam kasasi.

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->Jangan menerima penjaminan orang (borg)untuk menghindarkan pemasukanpihak ketiga dalam proses.

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->Penentuan benda serta jumlahnya terserahKetua Pengadilan Negeri.

    <!--[if !supportLists]-->-<!--[endif]-->Benda-benda jaminan dicatat dalam daftartersendiri seperti daftar benda-benda sitaan dalam perkara perdata.

    Tentang pemberian jaminan tersebut,dipertegas lagi dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001, bahwa tanpa jaminan tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta. Sehingga dengan mengacupada SEMA Nomor. 6 Tahun 1975,untuk mempermudah pelaksanaan putusan apabila putusan Pengadilan Negeri nanti dibatalkan dalamTingkat Banding atau Tingkat Kasasi maka sebaiknya jaminantersebut dalam bentuk uang atau barang (misalnya berupa emas) yang nilainya sama atau setara dengan obyek eksekusi.

    8.Apabila putusan sertamerta telah di eksekusi dan objek eksekusi telah diserahkankepada Pemohon eksekusi, kemudian putusan Pengadilan Negeri ditingkat banding dan kasasidibatalkan, serta gugatan Penggugat ditolak seluruhnya, maka harus dilakukan pemulihan dalam keadaan semula. Jika objek eksekusi masih utuh, harusdiserahkan kembali pada Termohon eksekusi secara langsung. Tetapi jika objekeksekusi telah dipindahtangankankepada pihak ketiga misalnya dijual atau dihibahkan, maka pemulihan dalam keadaan semula dilakukandengan cara mengajukangugatan. Dalam pemulihan eksekusi barang yang sudah dikuasai oleh pihak ketiga, maka apabilapihak ketiga tersebut memperolehnyaatau membelinya dengan itikad baik misalnya melalui lelang eksekusi, maka pihak ketiga tersebutharus dilindungi dan pihak tergugat atau termohon eksekusi dapat mengajukan gugatan dengan tuntutan ganti rugi kepada pihak Penggugat(Pemohon eksekusi putusan serta merta).

    9.Bahwa putusanserta merta hanya dapat dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tingkat pertama sedang Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidakberwenang menjatuhkan putusan serta merta (Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) RBg.

    10.Berdasarkan SEMA Nomor. 3 Tahun 2000, apabila Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusanserta merta tidak memenuhisyarat-syarat yang telah ditentukan atau terjadi penyimpangan maka Mahkamah Agung akan mengambil tindakanterhadap pejabat yangbersangkutan.

    Keyword putusan serta merta

  • Rumusan Rakernas Terkait Tidak Ada

9256
3809