Nomor Rumusan Rakernas RAKERNAS/2005/I/PERDATA
    Tahun 2007
    Klasifikasi Bidang Perdata Putusan Provisi
    Rumusan
    1. Hukum Acara yang berlaku dalam gugatan provisionil tidak diatur dalam HIR, karena itu dalam praktek diambil sebagai pedoman ketentuan-ketentuan dalam Rv yaitu Pasal 53 s/d 57 dan Pasal 332 serta Pasal 351 RV
    2. Gugatan Provisiional adalah permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.
    3. Putusan Provisionil adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil;
    4. Putusan Provisionil dijatuhkan berdasarkan permohonan penggugat atau tergugat agar dilakukan suatu tindakan sementara.
    5. Putusan provisionil sifatnya serta merta maka pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan putusan serta merta yang harus memenuhi SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001
    6. Hakim Wajib mempertimbangkan dengan saksama apabila mengabulkan gugatan provisionil, untuk melindungi pihak yang memohon yang sifatnya mendesak, apabila tidak segera dilakukan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar;
    7. Putusan provisionil dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan (Pasal 195 HIR/Pasal 206 RBg) dan dapat dilaksanakan setelah memperoleh ijin dari Ketua Pengadilan Tinggi (SEMA Nomor 16 Tahun 1969 tanggal 11 Oktober 1969).
    8. Permohonan banding terhadap putusan provisionil diatur dalam Pasal 332 Rv yang berbunyi: permohonan banding terhadap suatu putusan pengadilan yang mengabulkan atau menolak tuntutan provisi dapat dilakukan sebelum putusan akhir dijatuhkan.
    9. Dalam tingkat banding tidak mungkin lagi dijatuhkan putusan provisi karena sifat putusan provisi adalah serta merta, yang hanya dapat dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama, disamping itu di tingkat banding sudah tidak ada lagi urgensi yang mendesak.
    10. Perlu dibedakan antara putusan provisi disatu pihak dengan putusan persiapan, putusan sela dan putusan insidentil di lain pihak. Banding terhadap putusan persialan, putusan sela dan putusan insidentil diajukan bersama-sama dengan banding terhadap putusan akhir (sebagaimana diatur dalam Pasal 331 Rv)

    Keyword putusan provisi; putusan insidentil;
  • File dokumen tidak ada

  • Rumusan Rakernas Terkait Tidak Ada

6718
0