Ditemukan 1 data
59 — 18
Menyatakan terdakwa ANDRI JON EFFENDI ALIAS RICO BIN ADAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Membeli dan Menerima Narkotika Golongan I;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.
: ANDRI JON EFFENDI ALIAS RICO BIN
Sekayu Nomor 44/PID.SUS/2016/PN.SKY tanggal 26 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 44/PID.SUS/2016/PN.SKY tanggal 26Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa ANDRI
JON EFFENDI ALIAS RICO BIN ADAMtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaTanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Ibukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRI JON EFFENDI ALIAS RICOBIN ADAM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan Dendasebesar