Ditemukan 2 data
104 — 25
- 46/Pdt.G/2016/PN Olm
50 — 16
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 46/Pdt.G/ 2016/PN Olm, tanggal 21 Pebruari 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;- Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;