Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 341/Pid.Sus/2016/PN.Bls
Tanggal 6 September 2016 — - DION PARDAMEAN PASARIBU
6617
  • - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DION PARDAMEAN PASARIBU oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari
    - DION PARDAMEAN PASARIBU
    PUTUS ANNomor 341/Pid.Sus/2016/PN.BlisDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa,menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : DION PARDAMEAN PASARIBU .Tempat Lahir : Duri.Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 28 Oktober 1984.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jl.Lintas Duri Dumai Km 3,5 Kulim Rt01 Rw 05 Kel.Balai
    Menyatakan Terdakwa DION PARDAMEAN PASARIBU bersalahmelakukan tindak pidana yang karena kealpaannya menyebabkankebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DION PARDAMEAN PASARIBUdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikuranglamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetapditahan;3.
    PARDAMEAN PASARIBU pada hari Senintanggal 04 April 2016 sekira jam 14:40 wib WIB atau setidaknya pada waktuitu atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Bulan April 2016 atausetidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam tahun 2016 bertempat di JalanSiak Rt 10 Rw 04 Desa Simpang Padang Kecamatan Mandau KabupatenBengkalis atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan perbuatan karenakelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku
    PARDAMEAN PASARIBU pada hari Senintanggal 04 April 2016 sekira jam 14:40 wib WIB atau setidaknya pada waktuitu atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Bulan April 2016 atausetidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam tahun 2016 bertempat di JalanSiak Rt 10 Rw 04 Desa Simpang Padang Kecamatan Mandau KabupatenBengkalis atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan perbuatan karenakesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran,
    Menyatakan terdakwa DION PARDAMEAN PASARIBU terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Karena kesalahannya(kealpaannya) menyebabkan kebakaran jika karena perbuatan itu timbulbahaya umum bagi barang ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DION PARDAMEAN PASARIBU olehkarena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan dan 15 (limabelas) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebutdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu;4.