Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 02-06-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 605/Pid.B/2015/PN.Bls
- EDWAR Alias SI ED Bin ZULKIFLI
3314
  • - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDWAR Alias SI ED Bin ZULKIFLI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan;
    - EDWAR Alias SI ED Bin ZULKIFLI
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:1.oa ww NNama lengkap : EDWAR Alias SI ED Bin ZULKIFLI ;Tempat lahir : Duri ;Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 11 Agustus 1981 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI. Kesehatan Gang Siko No. 51 Rt.IX /Rw.02 Kelurahan Babussalam kec.
    Menyatakan terdakwa EDWAR Alias SI ED Bin ZULKIFLI telah terbuktidan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawanhukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukankarena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannyaterhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karenapencarian atau karena mendapat upah untuk itu, beberapa perbuatanmeskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran
    Menghukum terdakwa EDWAR Alias SI ED Bin ZULKIFLI membayarongkos perkara sebesar Rp. 2000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyameminta keringanan hukuman dengan alasan' Terdakwa menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, maupun permohonanTerdakwa secara lisan yang masingmasing menyatakan pada pokoknya tetappada pendiriannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum
    Unsur Barang SiapaHalaman 37 dari 48 Putusan Nomor 605/Pid.B/2015/PN Bis38Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa sajasetiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindakpidana;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orangorangyang bernama EDWAR Alias SI ED Bin ZULKIFLI yang setelah melaluipemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkandi persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksisaksiserta keterangan Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa EDWAR Alias SI ED Bin ZULKIFLI, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDWAR Alias SI ED BinZULKIFLI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.