Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 491/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 5 Oktober 2016 — - NOFRI HIDAYAT PASARIBU
220
  • - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOFRI HIDAYAT PASARIBU oleh karena itu dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
    - NOFRI HIDAYAT PASARIBU