Ditemukan 1 data
22 — 0
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOFRI HIDAYAT PASARIBU oleh karena itu dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- NOFRI HIDAYAT PASARIBU