Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 29-01-2014
Putusan PN Oelamasi Nomor - 97/PID.B/2013/PN.OLM
Tanggal 24 Juli 2013 — - Titus Loe
396
  • Menyatakan Terdakwa TITUS LOE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.
    - Titus Loe
    Loe memegang senter yangdinyalakan serta saksi korban Marius Benu alias Rius juga melihat saudaraZet Beis (DPO) setelah tali pengikat babi berhasil dilepaskan, babi tersebutdiangkat oleh saudara Petrus Batmaro (DPO) kemudian pergi membawababi tersebut bersama terdakwa Titus Loe dan saudara Zet Beis (DPO).Karena takut, saksi korban Marius Benu alias Rius langsung menelpon saksiLukas Bayone dengan mengatakan Om Lukas tolong bantu saya, babi miliksaya dicuri oleh Terdakwa Titus Loe, saudara Petrus
    Loe, Saudara Petrus Batmaro(DPO) dan saudara Zet Beis (DPO) sehingga saksi Lukas Bayone, SaksiFerdi Nobrihas, Saksi Agus Benu dan Saksi Yustinus Talaen langsungmengikuti terdakwa Titus Loe, Saudara Petrus Batmaro (DPO) dan saudaraZet Beis (DPO).
    kanan saudara PetrusBatmaro (DPO) sedangkan saksi Ferdi Nobrihas langsung memeluk saudaraZet Beis (DPO) namun saudara Petrus Batmaro (DPO) dan saudara Zet Beis(DPO) berontak dan berhasil meloloskan diri lalu saksi Yustinus Talaenberhasil menangkap Terdakwa Titus Loe setelah itu saksi Lukas Bayone,saksi Ferdi Nobrinas, saksi Agus Benu dan juga saksi Yustinus Talaenmemeriksa isi karung yang dibawa oleh Terdakwa Titus Loe dan menemukanada seekor anak babi jantan berwarna bulu hitam campur putih tanpapotongan
    telinga yang sudah mati didalam karung tersebut;Akibat perbuatan terdakwa Titus Loe bersama saudara PetrusBatmaro (DPO) dan saudara Zet Beis (DPO), saksi korban Marius Benu aliasRius mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp.3.500.000, (tiga juta limaratus ribu rupiah);Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalamPasal 363 ayat (1) ke1 dan ke4 KUHP;Hal. 7 dari Hal. 42 Putusan Nomor : 97/PID.B/2013/PN.OLMSubsidairBahwa ia terdakwa TITUS LOE pada hari Selasa tanggal 19 Maret2013