Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2015 — Putus : 09-07-2015 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN Oelamasi Nomor - 104/PID.B/2015/PN.OLM
Tanggal 9 Juli 2015 — - YUSAK NATALEO IMANUEL MAU
5620
  • Menyatakan Terdakwa Yusak Nataleo Imanuel Mau alias Yusak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
    - YUSAK NATALEO IMANUEL MAU