Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 12-01-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 663/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 14 Desember 2016 — - YUSEP KURNIA Bin AKO KOSWARA
10710
  • - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSEP KURNIA Bin AKO KOSWARA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
    - YUSEP KURNIA Bin AKO KOSWARA
    /PN Bls.Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa YUSEP KURNIA Bin AKO KOSWARA bersalahmelakukan tindak pidana Setiap orang yang mengemudikan kendaraanbermoto yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas berat yang mengakibatkan
    Yusep KurniaDikembalikan kepada Terdakwa Yusep Kurnia Bin Ako Koswara; 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda Beat warna putih merahBM 5572 DF berikut dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) An.Saut Parulian Siregar;Dikembalikan kepada keluarga Saut Parulian Siregar melalui terdakwaYusep Kurnia Bin Ako Koswara;Menetapkan supaya terdakwa YOHANES IRWANTO KAROKARO dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisanyang
    KURNIA Bin AKO KOSWARA pada hariSenin tanggal 26 September 2016 sekira jam 08.00 Wib atau pada suatu waktudi bulan September 2016 atau pada tahun 2016 bertempat di Jalan Pramukadepan Kantor LAM Desa Air Putin Kec.
    KURNIA Bin AKO KOSWARA yang lebih lanjut akanHalaman 11 dari 16 Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2016.
    Yusep KurniaDikembalikan kepada Terdakwa Yusep Kurnia Bin Ako Koswara;Halaman 15 dari 16 Putusan Nomor 663/Pid.Sus/2016./PN Bls. 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda Beat warna putih merahBM 5572 DF berikut dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) An.Saut Parulian Siregar;Dikembalikan kepada keluarga Saut Parulian Siregar melalui terdakwaYusep Kurnia Bin Ako Koswara;6.