Ditemukan 1 data
128 — 56
01/Pid.Prap/2016/PN Lrt.
Nomor 01/Pid.prap/2016/PN Lrt.> Bahwa selanjutnya terhadap perpanjangan penahanan yang dilakukanTermohon terhadap diri Pemohon berdasarkan Penetapan PengadilanNegeri Larantuka selama 30 ( tiga puluh ) hari terhitung dari tanggal06 September sampai dengan tanggal 05 Oktober 2016 ( vide : PenetapanNo. 94 / Pen.Pid / 2016 / PN.Lrt ) tanggal 02 September 2016.
Nomor 01/Pid.prap/2016/PN Lrt.1. Menolak atau setidak tidaknya menyatakan permohonan Pemohonpraperadilan tidak dapat diterima ;2. Menyatakan tidak terbukti tindakan penahanan yang sewenang wenangmelanggar Pasal 29 KUHAP ;3. Menolak tuntutan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 110. 500.000( seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah ).4.
Nomor 01/Pid.prap/2016/PN Lrt.
Nomor 01/Pid.prap/2016/PN Lrt. Bahwa ketika diperiksa Pemohon di dampingi oleh Penasehat Hukumbernama Theodorus De Luis, SH sebanyak 2 (dua) kali yaitu tertanggal08 Juli 2016 dan 22 September 2016 ;2.