Ditemukan 1 data
23 — 11
03/PDT/2013/ PTK
Putusan No. 03/PDT/2013/PTK.3.
Putusan No. 03/PDT/2013/PTK.= Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat yangmengolah tanah sengketa dan tidak mengembalikannya kepadasuku Uma Katuas setelah meninggalnya Pemangku Adat (Fukun)Uma Katuas Paulus Nahak Katuas, adalah merupakan perbuatan melawan hukum; wane anna aaa e H+= Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan tanah sengketakepada suku Uma Katuas melalui Penggugat sebagai Pemangku Adat (Fukun) suku Uma Katuas; SeenREEREEEEE= Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan No. 03/PDT/2013/PTK.