Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-03-2013 — Upload : 05-05-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 03/PDT/2013/ PTK
Tanggal 5 Maret 2013 — MARIA BANO NAHAK, Cs. vs ROBERTA KOI
2311
  • 03/PDT/2013/ PTK
    Putusan No. 03/PDT/2013/PTK.3.
    Putusan No. 03/PDT/2013/PTK.= Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat yangmengolah tanah sengketa dan tidak mengembalikannya kepadasuku Uma Katuas setelah meninggalnya Pemangku Adat (Fukun)Uma Katuas Paulus Nahak Katuas, adalah merupakan perbuatan melawan hukum; wane anna aaa e H+= Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan tanah sengketakepada suku Uma Katuas melalui Penggugat sebagai Pemangku Adat (Fukun) suku Uma Katuas; SeenREEREEEEE= Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
    Putusan No. 03/PDT/2013/PTK.