Ditemukan 2 data
65 — 17
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 04/G/2016/PTUN.MKS. tanggal 10 Agustus 2016 yang dimohonkan banding tersebut;-----------------------------------------------------------------------------III. Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;----------------------------
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR TERSEBUTTelah membaca : = = 222 none nnn nn nen ne nnn ne nnn cece nee nen nnn1.Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor :142/Pen/ 2016/ PT.TUN.MKS, tanggal 27 Oktober 2016 , tentang PenunjukanMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar untukmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara ini ditingkat banding. 2 9 ono nnn noe nnn nnn non neces neePutusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 04
/G./2016/PTUN.MKS. tanggal 10 Agustus 2016 yang dimohonkan banding besertasuratsurat lainnya yang bertalian. 22+ seen nn reer neTENTANG DUDUKNYASENGKETAMemperhatikan dan menerima kejadiankejadian yang diuraikan dalamPutusan Pengadilan Tata Usaha Negara Negara Makassar Nomor : 04/G/2016/PTUN.MKS. tanggal 10 Agustus 2016 yang dimohonkan banding besertasuratsurat lain yang bertalian, antara pihak yang bersengketa sebagaimanadiuraikan di atas, sehingga diperoleh kronologis kejadian sebagai berikut :
60 — 9