Ditemukan 3 data
64 — 36
04/PID.SUS/2013/PTK
60 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Kupang No. 04/Pid.Sus/2013/PTK., tanggal 20 Februari 2014 yang amarlengkapnya sebagai berikut:= Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat HukumTerdakwa tersebut;" Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kupang Nomor 36/Pid.Sus/2013/PN.Kpg., tanggal 9 Desember 2013yang dimintakan banding tersebut
/Pid.Sus/2013/PTK.
/Pid.Sus/2013/PTK., tanggal 20Februari 2014 yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kupang No. 36 / Pid.Sus / 2013 / PN.KPG., tanggal 09Desember 2013 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkandan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PenuntutUmum dikabulkan sedangkan permohonan kasasi Terdakwa ditolak danPemohon Kasasi I/Terdakwa tetap dijatuhi
No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : TERDAKWAPETRUS PAULUS SYUKUR, S.T., tersebut;Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI RUTENG tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kupang No. 04
/Pid.Sus/2013/PTK., tanggal 20 Februari 2014Hal 72 dari 75 hal.Put.No. 962 K/PID.SUS/2014yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kupang No. 36/Pid.Sus/2013/PN.KPG., tanggal 09 Desember 2013;MENGADILI SENDIRI1.
43 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 5.000 (lima ribu Rupiah)Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Kupang No. 04/Pid.Sus/2013/PTK tanggal 2 April 2013 yang amarlengkapnya sebagai berikut :Hal. 23 dari 24 hal. Put. No. 1251 K/Pid.Sus/20131. Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa danJaksa Penuntut Umum tersebut ;2.