Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-03-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 2/PID.SUS.ANAK/2016/PT-BNA
Tanggal 10 Maret 2016 — 1.TERDAKWA 2.TERDAKWA 3.TERDAKWA
2817
  • - Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 06/Pid.Sus-Anak/2015/PN-Bna tanggal 09 Pebruari 2016 yang dimintakan banding tersebut- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah )