Ditemukan 3 data
76 — 33
06/G/2014/PTUN.Mdo
PUTUSANNomor :06/G/2014/PTUN.Mdo.
Telah membaca Putusan Sela Nomor : 06/G/2014/PTUN.Mdo Tanggal 24 MARET 2014Tentang masuknya pihak ketiga sebagai Tergugat II Intervensi; 5. Telah mempelajari buktibukti surat dan keterangan saksi yang diajukan para pihak dipersidangan; 6.
Telah mendengar keterangan para pihak yang berperkara dipersidangan; oe Telah membaca berkas perkara Nomor : 06/G/2014/PTUN.Mdo; TENTANG DUDUKNYA SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal17Pebruari 2014dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Manadopada Tanggal 17Pebruari 2014 di bawah Register Perkara Nomor : 06/G/2014/PTUN.Mdo dantelah diperbaiki pada Tanggal OSMaret 2014, yang isinya sebagai berikut ;Bahwa yang menjadi objek gugatan
/G/2014/PTUN.Mdo.1 PNBP : Rp. 30.000,2 ATK : Rp. 50.000,3 Panggilan : Rp. 525.000,4 Pemeriksaan Setempat : Rp. 3.000.000,5 Meterai : Rp. 12.000,6 Redaksi : Rp. 5.000.
(Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah)Halaman 37 dari 37 halaman Putusan Perkara Nomor :06/G/2014/PTUN.MDO
35 — 0
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding ; -------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 06/G/2014/PTUN.MDO. tanggal 21 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua
51 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 273 K/TUN/2015Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraManado telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 06/G/2014/PTUN.MDO. tanggal 21 Juli 2014 yang amarnya sebagai berikut:. DALAM EKSEPSI: Menerima Eksepsi Kompetensi Absolut Pengadilan yang diajukan olehTergugat;Il.